Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie alias Gus Choi menanggapi penetapan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek BTS BAKTI Kominfo.
Gus Choi memastikan bahwa Johnny akan mengikuti prosedur hukum yang menjeratnya saat ini.
"Semua warga negara harus taat patuh pada hukum. Kakak Johnny akan mengikuti semua proses hukum," kata Gus Choi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Baca Juga: Rabu Kelabu Menkominfo Johnny G Plate, Jadi Tersangka Dan Ditahan
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu Rp 1 triliun jadi Rp 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Baca Juga: Alasan Kejaksaan Agung Masukkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate Dalam Tahanan
Penggeledahan
Setelah menetapkan Menkominfo Johnny sebagai tersangka, Kejagung hari ini melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Gedung Kominfo.
Selain itu, Kejagung juga menggeledah mobil Menkominfo Johnny saat politikus Partai Nasdem itu tengah menjalani pemeriksaan terkait korupsi BTS.
Diketahui, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.