Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (17/5/2023) atau tepat pada Rabu Pon.
Rabu Pon identik dengan hari yang dipilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan perombakan kabinet alias reshuffle. Setidaknya sebanyak dua kali Jokowi melakukan reshuffle kabinet pada Rabu Pon.
Dua kali reshuffle kabinet selanjutnya ia putuskan dilakukan pada Rabu Pahing.
Dari informasi yang diperoleh, Rabu Pon merupakan weton Jokowi yang lahir pada 21 Juni 1961.
Baca Juga: Alasan Kejaksaan Agung Masukkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate Dalam Tahanan
Menurut beberapa sumber, Rabu Pon dipilih Jokowi sebagai hari untuk memutuskan sesuatu karena sesuai dengan saran dari sesepuh.
Rabu Pon dianggap sebagai hari keramat dikarenakan akan ada menteri yang terdepak dari kursinya.
Jadi Tersangka
Johnny G Plate menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Usai diperiksa, Johnny langsung dijebloskan ke mobil tahanan. Terlihat, menteri dari Partai NasDem tersebut ke luar dari gedung dengan mengenakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Awal Mula Kasus Korupsi BTS Menteri Johnny G Plate
Tidak ada ucapan yang disampaikan Johnny kepada awak media saat berjalan menuju mobil tahanan.
"Atas hasil pemeriksan tersebut pada hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi jadi tersangka," kata Dirdikjampidsus Kejagung Kuntadi Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu.
Kuntadi menyebut, Johnny akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Rugi Rp8 Triliun Lebih
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.
Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.