Tuan Rumah Jadi Tersangka Korupsi, Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate Kini Tengah Digeledah!

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:54 WIB
Tuan Rumah Jadi Tersangka Korupsi, Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate Kini Tengah Digeledah!
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menggeledah rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan usai Jhonny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga menggeledah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1120 UJZ yang digunakan Johnny saat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Awal Mula Kasus Korupsi BTS Menteri Johnny G Plate

Pantauan Suara.com, penyidik terlihat menyita sejumlah berkas dari dalam mobil. Selain berkas penyidik juga menyita dompet, STNK, KTP dan amplop.

Tiga Kali Diperiksa

Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali memeriksa Johnny terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 pada Rabu (17/5/2023) pagi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Berdasar catatan Suara.com, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Jhonny. Dua pemeriksaan sebelumnya berlangsung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Situasi ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dimasukan ke dalam mobil tahanan usai dtetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)
Situasi ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dimasukan ke dalam mobil tahanan usai dtetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)

Pada Senin (15/5/2023) lalu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan menindak Jhonny jika memang terbukti terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Baca Juga: Ditahan Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Meringkuk di Rutan Salemba

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Jhonny) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindaklanjuti," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Senada dengan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal berdasar pada dua alat bukti dan dua keterangan saksi. Sekalipun berkembang adanya isu terkait setoran yang mengalir ke Jhonny menyangkut proyek tersebut.

"Kami berbasis ada atau tidaknya alat bukti. Mungkin sudah beredar isu-isu, sepanjang alat bukti belum cukup; minimal dua alat bukti, kalau saksi dua saksi. Sepanjang alat buktinya cukup pasti kita tindaklanjuti. Tapi sepanjang alat bukti itu tidak cukup, kami tidak akan melangkah karena itu melanggar ketentutan," jelas Kuntadi.

Rp8 Triliun Lebih

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah barang di mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Menkominfo Johnny G Plate saat menjalani  pemeriksaan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/M Yasir)
Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah barang di mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Menkominfo Johnny G Plate saat menjalani pemeriksaan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/M Yasir)

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setoran Setiap Rabu

Dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang, Jhonny disebut mendapatkan uang berkisar Rp500 juta yang disetorkan setiap bulan di hari Rabu.

Anang dalam laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) awalnya disebut kebingungan karena diminta uang setoran Rp500 juta secara rutin oleh Jhonny.

Permintaan itu awalnya disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate, Happy Endah Palupy. Namun akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny ketika menemuinya pada Januari 2021.

Jhonny diduga memanipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek BAKTI Kominfo dengan tujuan dananya bisa cair terlebih dahulu. Menurut keterangan dari beberapa Sumber KJI, ia diduga menerima setoran miliaran rupiah di awal 2022 usai dana proyek cair pada Desember 2021.

"Tiap Rabu disetornya," ungkap sumber KJI, Kamis 16 Februari lalu.

Kabar ini sempat dikonfirmasi kepada Prabowo. Namun saat itu Prabowo mengklaim masih mendalaminya.

"Kami belum bisa bilang ya atau tidak. Tapi kami mendalami," kata Prabowo di Kantor Kejagung, Kamis (23/2/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI