Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023) hari ini. Tanda-tanda penetapan tersangka memang sudah terlihat saat proses pemeriksaan berlangsung. Satu unit mobil tahanan tampak disiapkan di luar gedung Kejagung.
Pantauan Suara.com di gedung Kejagung, mobil tahanan berwarna hijau tampak terparkir. Sekitar pukul 11.15 WIB mobil tahanan itu tiba, di sekitarnya tampak sejumlah petugas berjaga.
Tak hanya mobil tahanan, tanda lain adalah penyidik Kejagung menggeledah mobil yang digunakan Johnny G Plate datang ke Kejagung. Mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam itu digeledah di tengah proses pemeriksaan.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Awal Mula Kasus Korupsi BTS Menteri Johnny G Plate
Dari pantauan, ada beberapa barang yang disita dari mobil Fortuner Hitam yang ditumpangi Plate. Di antara yang diduga diambil adalah sebuah handphone (HP), KTP, ID Card, beberapa dokumen hingga amplop putih.
Resmi Tersangka Dan Ditahan
Usai menjalani pemeriksaan, Johnny G Plate tampak keluar dikawal sejumlah petugas Kejagung. Politisi NasDem itu tampak mengenakan rompi tahanan warna merah mudah dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
Baca Juga: Ditahan Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Meringkuk di Rutan Salemba
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Johnny.
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ucapnya.