Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 11:38 WIB
Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dinyatakan tidak berlaku sejak 18 Oktober 2022, Polda Metro Jaya mendadak kembali memberlakukan tilang manual di jalan raya untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas. Sebelumnya tilang manual memang sudah dihilangkan.

Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kebijakan ETLE merupakan salah satu program kepolisian yang diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun kini tilang manual kembali diberlakukan karena belum tersedianya perangkat tilang elektronik di semua wilayah Jakarta.

Selain itu, Polantas juga beralasan masih mendapati pelanggar lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE. Hal itu dianggap bisa membahayakan pengguna jalan, sehingga tilang manual kembali diberlakukan.

Baca Juga: Awas, Ada Polisi RW di Kebumen

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pemberlakuan kembali tilang manual sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang manual, masyarakat khawatir pungli

Penerapan kembali tilang manual oleh kepolisian membuat sebagian warga masyarakat khawatir. Mereka resah jika tilang manual dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar (pungli) saat penilangan.

Tak sedikit pula warga yang meragukan tilang manual akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengakui kalau tilang manual memang dapat membuka peluang terjadi pelanggaran lain, khususnya pungli.

Baca Juga: Aneh! Polisi Tidak Temukan Bercak Darah di Lokasi Diduga Habib Bahar bin Smith Ditembak

Karena itulah, ia meminta warga untuk aktif melapor jika menemukan ada oknum polisi yang melakukan pungli ketika melakukan tilang manual.

Kombes Latif juga mempersilakan masyarakat untuk mengaju ke saluran hotline Polda Metro Jaya di nomor 082177606060.

Menurut dia, nomor itu telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya sebagai saluran bagi masyarakat untuk mengadukan jika ada penilangan yang tidak sesuai prosedur.

ETLE dicabut, anggota dewan angkat bicara

Penerapan kembali tilang manual oleh kepolisian ditanggapi oleh Wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu mewanti-wanti kepolisian soal terbukanya peluang pungutan liar ketika tilang manual diberlakukan kembali.

Karena itulah, Sahroni meminta dengan tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk langsung memecat oknum polisi yang melakukan pungutan liar.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI