Suara.com - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (17/5/2023). Keduanya dipanggil untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Wali Kota Pangkal Pinang dan Wakil Gubernur Lampung telah hadir di Gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
Ipi menyebut saat ini, proses klarifikasi LHKPN keduanya sedang berlangsung.
" Saat ini sedang memberikan penjelasan dihadapan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN," kata Ipi.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Harta Wagub Lampung Chusnunia Chalim Rp 13 M, Dari Mana Sumbernya?
Menurut dia, selain Wali Kota Pangkal Pinang dan Wakil Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono juga diagendakan diklarifikasi LHKPN miliknya. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
"Dari informasi yang kami terima, Sekda Jawa Timur yang sedianya juga akan dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang, karena beliau saat ini sedang ada kegiatan lain, dan untuk itu kami akan lakukan penjadwalan kembali," tutur Ipi.
KPK belum mengungkap alasan pemanggilan para penyelenggara negera tersebut. Namun diketahui, KPK dalam beberapa waktu belakangan banyak memanggil penyelenggara negara yang diduga memiliki kekayaan yang janggal.