5 Fakta Bos Ajak Karyawati Staycation: Pelaku Dosen, Mahasiswa Kecewa

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 10:42 WIB
5 Fakta Bos Ajak Karyawati Staycation: Pelaku Dosen, Mahasiswa Kecewa
Karyawati korban ajakan staycation oleh bos di perusahaan Cikarang, Kabupaten Bekasi buat laporan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). (Suara.com/Mae Harsa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus bos ajak karyawati pabrik di Cikarang untuk staycation demi perpanjang kontrak tengah viral jadi perbincangan. Terungkap sang bos inisial H juga merupakan seorang dosen.

Sementara itu karyawati yang diduga menjadi korban memiliki inisial AD (24). Buntut dari kasus ajak staycation karyawati untuk perpanjang kontrak ini, H dinonaktifkan dari tempatnya mengajar.

Simak fakta bos ajak karyawati staycation yang sedang viral berikut ini.

Bos perusahaan sekaligus dosen

Baca Juga: Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud

Sosok H, bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati untuk staycation demi perpanjang kontrak tengah jadi sorotan. H ternyata adalah seorang dosen jurusan Teknik Industri di suatu perguruan tinggi swasta.

Terungkap pula fakta bahwa sosok H baru saja mengajar di universitas itu, atau tepatnya belum genap satu tahun bekerja sebagai dosen.

Dinonaktifkan jadi dosen

Pihak perguruan tinggi ikut terdampak dan dirugikan atas kelakuan H. Untuk tindak lanjutnya, mereka pun langsung menonaktifkan H sebagai dosen.

Pihak universitas juga menyerahkan kasus ini ke kepolisian. Terlebih nama universitas juga ikut tercoreng akibat perbuatan oknum dosen tersebut.

Baca Juga: Rektor Unud Prof. Antara Bisa Mati Kutu, Muncul Kabar Ratusan Memo Mahasiswa Jalur Belakang

Meski demikian, pihak universitas juga akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai keputusan polisi selanjutnya.

Mahasiswa kecewa punya dosen gemar staycation

Sosok H selama jadi dosen diungkap oleh salah satu mahasiswanya. H disebut sangat tegas ketika mengajar. Selain itu, sosok H juga dinilai mahasiswanya tidak menunjukkan gelagat yang melibatkan ajakan staycation di lingkungan kampus.

Namun dikarenakan H adalah dosen yang baru mengajar selama 6 bulan, sang mahasiswa tak terlalu mengenal kepribadiannya.

Walau begitu dia mengaku sangat kecewa setelah H menjadi terduga pelaku bos mengajak karyawati staycation.

Bungkam saat diberhentikan dari universitas

Sementara itu H disebut terdiam dan muram sesaat setelah diumumkan pemberhentian sementara sebagai dosen.

H juga tidak menyatakan pembelaan terkait kasus bos ajak staycation karyawatinya itu.

Pelaku diberhentikan sementara dari perusahaan

Selain itu H juga telah diberhentikan sementara dari perusahaan tempatnya bekerja untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum. Apabila H terbukti bersalah, maka perusahaan dipastikan akan memberikan sanksi tegas.

Sejak November 2022, korban bekerja di perusahaan outsourcing. Sedangkan sosok H menjabat sebagai manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, sejak tahun 2020.

Sementara itu pihak perusahaan telah menyerahkan kasus ini pada pihak berwajib. Pihaknya pun sudah memanggil H untuk diminta keterangan. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI