Suara.com - Bareskrim Polri mengambil alih kasus bos ajak karyawati staycation syarat perpanjangan kontrak di perusahaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Djuhandhani, bahwa pengambilalihan suata perkara merupakan hal yang bisa. Hal ini juga bertujuan untuk agar penanganan perkaranya semakin terang benderang.
"Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara," katanya.
Kisah bos ajak karyawati staycation ini sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Dalam narasi yang beredar, bos tersebut mengancam memecat korban jika tak mau mengikuti keinginannya.
AD (24) selaku korban menyebut atasannya itu mengajak staycation lewat pesan WhatsApp. Bahkan terduga pelaku tersebut menurutnya sempat mengirimkan foto hotel kepadanya.