Suara.com - Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di Kabupaten Badung, Bali. Praktik aborsi tersebut dilakukan oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara.
Polisi berhasil menangkap Ketut setelah mendapatkan informasi mengenai adanya iklan jasa aborsi pada salah satu laman di internet. Berbekal informasi itu, kepolisian langsung menggerebek tempat praktik aborsi milik Ketut.
Setelah itu terungkap sejumlah fakta mengerikan di balik praktik aborsi tersebut? Apa saja fakta-faktanya? Simak ulasan berikut ini.
Telah dilakukan sejak 2006
Baca Juga: Keciduk! Dokter Gigi di Bali Ini Buka Praktik Aborsi Ilegal
Kepolisian menangkap Ketut pada 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, praktik aborsi illegal yang dilakukan Ketut telah dilakukan sejak 2006.
Ia memastikan, Ketut tidak memiliki wewenang untuk melakukan praktik aborsi, mengingat dirinya merupakan seorang dokter gigi.
Pelaku merupakan residivis
Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui kalau Ketut merupakan seoramg residivis dalam kasus yang sama pada 2006.
Baca Juga: Jejak Kriminal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi: Dua Kali Keluar Masuk Penjara
Ia kemudian dihukum 2,5 tahun lalu bebas pada 2009. Setelah itu ia kembali mengulangi perbuatan yang sama dan kembali dihukum selama 6 tahun.
Telah aborsi 1.338 wanita hamil
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah pelaku telah menggugurkan 1.338 janin dari wanita hamil sejak 2006 hingga 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra kepada awak media. Dari ribuan perempuan hamil yang pernah ditangani Ketut, pernah ada korbannya yang meninggal dunia pada 2009.
Buang janin bayi di kloset
AKBP Ranefli melanjutkan, setelah melakukan aborsi, pelaku membuang janin yang berhasil ia gugurkan ke dalam kloset di tempat praktiknya.
Menurut dia, tersangka melakukan aborsi saat janin belum berbentuk bayi atau orok, sehingga ketika berhasil dikeluarkan langsung dibuang ke kloset.
Pasien ada yang masih SMA
Menurut AKBP Ranefli, pasien yang pernah menggunakan jasa Ketut untuk aborsi memiliki latar belakang yang beragam.
Salah satunya adalah korban pemerkosaan. Pelaku juga mengaku, ada juga perempuan anak SMA yang minta digugurkan kandungannya karena hamil di luar nikah.
Lalu ada juga pasangan yang telah resmi menikah namun tidak menginginkan anak, sehingga memutuskan untuk mengugurkannya.
Adapun pasiennya tidak hanya berasal dari Bali, namun ada juga yang berasal dari luar pulau Bali.
Tetapkan tarif jutaan rupiah perorang
Lebih lanjut, AKBP Ranefli mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menetapkan tarif yang cukup tinggi.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, pelaku telah menggugurkan sedikitnya 20 janin dengan tarif per orang sebesar Rp3,8 juta.
PDGI angkat suara
Terkait dengan profesi I Ketut Ari Wiantara yang merupakan seorang dokter gigi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akhirnya angkat suara.
Organisasi profesi dokter gigi itu memastikan kalau Ketut yang telah ribuan kali melakukan praktik aborsi ilegal bukanlah anggota PDGI. Bahkan namanya tidak terdaftar dalam kepengurusan maupun keanggotaan organisasi tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan