Suara.com - Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di Kabupaten Badung, Bali. Praktik aborsi tersebut dilakukan oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara.
Polisi berhasil menangkap Ketut setelah mendapatkan informasi mengenai adanya iklan jasa aborsi pada salah satu laman di internet. Berbekal informasi itu, kepolisian langsung menggerebek tempat praktik aborsi milik Ketut.
Setelah itu terungkap sejumlah fakta mengerikan di balik praktik aborsi tersebut? Apa saja fakta-faktanya? Simak ulasan berikut ini.
Telah dilakukan sejak 2006
Kepolisian menangkap Ketut pada 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, praktik aborsi illegal yang dilakukan Ketut telah dilakukan sejak 2006.
Ia memastikan, Ketut tidak memiliki wewenang untuk melakukan praktik aborsi, mengingat dirinya merupakan seorang dokter gigi.
Pelaku merupakan residivis
Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui kalau Ketut merupakan seoramg residivis dalam kasus yang sama pada 2006.
Baca Juga: Keciduk! Dokter Gigi di Bali Ini Buka Praktik Aborsi Ilegal
Ia kemudian dihukum 2,5 tahun lalu bebas pada 2009. Setelah itu ia kembali mengulangi perbuatan yang sama dan kembali dihukum selama 6 tahun.