Suara.com - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka menyesalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum juga menyelesaikan urusan administrasi dalam proses pelepasan aset 417 bus terbengkalai milik Transjakarta. Ia menilai Pemprov DKI tak niat menyelesaikan proses penjualan ratusan bus lama itu.
Proses administrasi yang dimaksud adalah penyerahan data soal rincian mengenai waktu pengadaan 417 bus hingga durasi pengoperasiannya dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI kepada Komisi C DPRD. Ia menyebut sampai sekarang berkas yang diminta belum juga diterima.
Karena itu, jika memang Pemprov DKI tak memiliki data lengkap, seharusnya tak mengajukan pelepasan aset itu saat ini.
"Harusnya, menurut kami, kalau memang mereka belum siap dengan data konkret, data valid, enggak usah dulu mengajukan penghapusan aset," ujar Andyka saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Andyka mengakui memang ada kesulitan dalam pengumpulan data bus yang dibeli 2011 lalu itu.
Lebih lanjut, pihaknya berencana memanggil BPAD DKI agar proses penyerahan data soal 417 bus Transjakarta bisa segera dilakukan. Namun, ia belum mengungkapkan waktu tepatnya Komisi C akan memanggil BPAD DKI.
"InsyaAllah seperti itu (memanggil BPAD DKI). Kami juga berharap BPAD DKI bisa mempercepat proses administrasinya," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengungkap sebanyak 417 bus Transjakarta dalam kondisi terbengkalai selama tujuh tahun. Ratusan unit bus itu pun rencananya akan dijual melalui skema lelang.
Untuk itu, pihak Pemprov meminta izin kepada DPRD DKI untuk menghapus 417 unit bus itu dari daftar aset DKI. Sebab, kondisi kendaraan itu sudah rusak karena terlalu tua.
Baca Juga: Transjakarta Pasang Target Jarak Tempuh Ragunan ke Kuningan 35 Menit, Tapi Ada Kendalanya
Apalagi jika dibiarkan, biaya perawatannya akan lebih mahal ketimbang manfaat penggunaannya. Secara keseluruhan, Pemprov DKI memperkirakan nilai lelang mencapai Rp21,3 miliar.