Suara.com - Perkara penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023). Dalam sidang kali ini, diagendakan pemeriksaan 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kelima saksi kasus KSP Indosurya tersebut yakni Verawati Sanjaya, Roni Sumenep, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, para saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kali ini membuatnya merasa 'di atas angin'. Hal itu lantaran mayoritas para saksi menyebut jika tidak tau persis soal peristiwa ini.
"Kalau keterangan para saksi seperti itu semua, kita kaya di atas angin," kata Deolipa, usai persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa.
Kemudian Deolipa juga menyoroti keterangan saksi dari Ketua Peradin, Ropaun Rambe, soal pengangkagan Natalia sebagai advokat.
Dalam ruang sidang, Ropaun menyatakan jika Peradin telah mengangkat Natalia sebagai advokat, pada 24 Februari 2020. Namun, sumpah sebagai advokat, baru dilakukan pada September 2020. Waktu yang cukup berjarak tersebut akibat tingginya angka pandemi Covid-19.
Meski demikian, kata Ropaun, Natalia boleh berpraktik sebagai advokat. Hal itu mengacu pada pengangkatan Natalia Rusli sebagai advokat. Kemudian, sebelumnya Natalia juga sudah sempat magang
"Itu dianggap sah, tindakan hukum sebagai berpraktik penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," kata Deolipa mengulang perkataan Ropaun dalam ruang sidang.
"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
Sementara itu, kuasa hukum Natalia Rusli lainnya, Farlin Marta menyoroti soal surat kuasa dan perjanjian antara kliennya dengan Verawati dan Roni Sumenep.