Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya

Selasa, 16 Mei 2023 | 22:54 WIB
Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara. [Suara.com/Faqih Fathurrachman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa perkara penggelapan dan penipuan korban KSP Indosurya Natalia Rusli, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya terkait dugaan pemalsuan dokumen Covid-19. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) kemarin.

Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, pelaporan tersebut dibuat lantaran Verawati dianggap membuat laporan palsu soal dirinya yang sedang terpapar Covid-19. Sehingga saat persidangan pada pekan lalu, Selasa (9/5) dirinya tidak hadir dalam persidangan.

Deolipa mengaku, sebelumnya telah melalukan penelusuran terhadap alasan positif Covid-19 Verawati, dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.

Penelusuran juga telah dilakukan hingga ke Kementerian Kesehatan. Namun, tidak ada nama Verawati dalam pasien yang mengidap positif Covid-19.

"Di data rumah sakit memang ada, tapi tidak ada Covid. Kalau ada Covid kan dilaporkan juga ke Kemenkes, ini juga nggak ada,” kata Deolipa, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

“Makanya salah satu tim dari kami, kemudian membuat laporan dugaan adanya pembuatan dokumen yang tidak benar dari rumah sakit di mana orang dibilang Covid ternyata tidak Covid," katanya.

Deolipa menyebut, pihaknya melaporkan Verawati karena dikhawatirkan dapat menghambat proses persidangan. Selain itu, jika Verawati memang benar-benar positif terpapar Covid-19, seharusnya ia membutuhkan waktu selama 14 hari untuk isolasi.

Namun, saat ini baru satu minggu Verawati sudah bisa hadir langsung dalam ruang sidang.

“Kalau beneran Covid, tapi sudah hadir kami kan juga takut terpapar,” ucap Deolipa.

Baca Juga: Diduga Palsukan Surat Covid-19 untuk Absen di Sidang, Terdakwa Natalia Rusli Polisikan Saksi Kasus KSP Indosurya

Verawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 263 KUHP, tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI