Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa artis Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi terkait keberadaan Dito.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah melakukan panggilan pertama terhadap Nindy. Namun kekasih Dito tersebut tidak hadir.
"Dipanggil pertama belum datang," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Rencananya, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepala Nindy. Namun, ia belum menyampaikan kapan pemanggilan kedua tersebut dilaksanakan.
Baca Juga: Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
"Saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir," katanya.
DPO
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dito Mahendra. Surat DPO tersebut diterbitkan usai yang bersangkutan dua mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Kepada saudara Dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan ataupun kalaupum mungkin membela apa yang akan disampaikan, kami tunggu di Bareskrim," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) lalu.
Djuhandhani saat itu menyampaikan telah berkoodinasi dengan Imigrasi untuk melacak atau mencari keberadaan Dito.
Baca Juga: Diburu karena DPO, Polri Ultimatum Dito Mahendra: Kami Tunggu di Bareskrim!
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," katanya.