Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kini didera kritikan atas usulannya yang mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Ghufron dibanjiri oleh kritikan dari parlemen hingga para pendahulunya di KPK.
Terkait dengan usulan tersebut, KPK berkelit bahwa langkah yang dilakukan Nurul Ghufron tersebut tidak merepresentasikan KPK secara kelembagaan, melainkan secara pribadi.
"Bahwa ini adalah gugatan yang diajukan Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi harus dipisahkan," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Polemik Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Abraham Samad: Kemaruk!
Profil Nurul Ghufron: Akademisi hukum, terjun ke penanganan korupsi
Kendati menuai kontroversi atas permintaannya menambah masa jabatan pimpinan KPK, Nurul Ghufron merupakan salah satu akademisi sekaligus praktisi hukum yang kondang di dunia penegakan hukum.
Ghufron lahir pada 22 September 1974 di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Semenjak duduk di bangku kuliah, Ghufron rela merantau dari kampung halamannya untuk mengenyam pendidikan.
Adapun Ghufron merupakan alumnus S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997.
Baca Juga: KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Tak cukup di S1, Ghufron lanjut ke S2 di S2 hukum Universitas Airlangga dan lulus pada tahun 2004.
Ghufron juga akhirnya melanjutkan ke jenjang doktor alias S3 di Universitas Padjajaran.
Sebelum terjun ke dunia penegakan hukum, Ghufron merupakan seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember dan mengampu beberapa mata kuliah yakni teori hukum, filsafat hukum, hukum pidana, tindak pidana korupsi dan pajak, dan sistem peradilan pidana.
Ghufron akhirnya dipercaya oleh Presiden Jokowi sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Kontroversi di balik prestasi Ghufron: Ajukan judicial review buat tambah masa jabatannya
Meski namanya tersohor, Ghufron tak terlepas dari kontroversi terutama terkait pengajuan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Ghufron melayangkan pengajuan tersebut diketahui sejak awal November 2022 lalu.
Ghufron juga sempat mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
Kemudian Ghufron menambah judicial review yang diajukannya yakni Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun menjadi 5 tahun.
Harta kekayaan Nurul Ghufron
Harta kekayaan Ghufron turut disorot oleh publik usai usulannya itu.
Mengutip data yang dihimpun KPK melalui LHKPN, Ghufron mengantongi harta kekayaan dalam jumlah fantastis senilai Rp15,4 miliar.
Berkaca dari perbandingan data LHKPN, diketahui bahwa harta kekayaan Nurul Ghufron meningkat sekitar Rp1,95 miliar dalam satu tahun terakhir.
Kontributor : Armand Ilham