Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terkait ekspor-impor.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut, salah satu tugas dan wewenang Bea Cukai terkait dengan ekspor-impor.
"Di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi, sehingga kami perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu, yang ekspor impor itu," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (16/5/2023).
Diduga modusnya dengan memanipulasi data, yang angkanya harusnya besar dijadikan kecil.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Nilai Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tembus Miliaran Rupiah
"Misalkan, bea-nya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara, ternyata bea-nya bisa menjadi 5, atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," kata Asep.
Sementara itu, terkait pihak yang dipanggil penyidik pada Senin (15/5/2023) kemarin, terdiri tiga orang dari tiga perusahaan, di antaranya Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johanes Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, nilai gratifikasi yang diterima Andhi mencapai miliaran rupiah. Angka itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses penyidikan yang masih berlangsung.
Andi diumumkan menjadi tersangka pada Senin (15/5) kemarin. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Gara-Gara Viral
Baca Juga: Geledah Rumah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Andhi telah dipanggil KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.
Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.
Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar. Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.