Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kini memancing keributan di tengah-tengah publik usai mengusulkan perpanjangan masa pimpinan KPK.
Diketahui bahwa Ghufron tengah mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Usulan Ghufron kini disambut oleh segudang kritik, bahkan oleh para eks pimpinan lembaga antirasuah tersebut hingga para anggota parlemen.
Lantas, bagaimana polemik yang mencuat berkat usulan Nurul Ghufron?
Eks ketua KPK: Nurul Ghufron kemaruk
Eks pimpinan KPK Abraham Samad telah mendengar inisiatif Nurul Ghufron dan turut angkat bicara.
Bagi Abraham, apa yang dilakukan oleh Ghufron jauh dari kata etis. Abraham menilai lantaran diajukan atas kepentingan pribadi, usulan Ghufron tidak pantas.
"Kenapa tidak etis? Karena yang diajukan itu untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan kelembagaan. Di situ ketidakpantasannya," tegas Abraham dihubungi wartawan Selasa (16/5/2023).
Abraham tak segan-segan menilai Nurul Ghufron haus kekuasaan atas usulannya itu. Bahkan, Abraham juga menyebut Ghufron dengan istilah kemaruk yang berarti rakus dalam bahasa Jawa.
Baca Juga: Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse
"Ini tindakan yang menurut saya tidak pantas dilakukan oleh komisioner. Ini akan memperlihatkan kita betapa kemaruk-nya Ghufron. Kemaruk dia ingin berkuasa terus," kata Abraham.
Abraham menyayangkan bahwa pejabat sekelas komisioner seperti Ghufron bisa mengusulkan gagasan yang dinilai sarat akan haus kekuasaan.
"Tapi ini semua dalil-dalilnya kan untuk kepentingannya. Makanya menurut saya ini ciri-ciri orang yang kemaruk. Oleh karena itu, tidak pantas dilakukan oleh Komisioner KPK," timpal Abraham.
DPR: Berpotensi memuat abuse of power
Senada dengan Abraham Samad, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa usulan Ghufron sarat akan kepentingan pribadi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Bagi Arsul Sani, semakin lama jabatan seorang petinggi, maka semakin tinggi untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Kenapa? Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," tegas Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Eks pegawai dibuat heran dengan usulan Ghufron
Tak hanya Abraham Samad, sosok Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dibuat heran dengan usulan Ghufron.
Yudi dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023) menilai sebaiknya Ghufron introspeksi diri terhadap kinerjanya.
Yudi heran dengan fakta bahwa terjadi kemerosotan kualitas kinerja KPK, petinggi KPK sekelas Ghufron justru meminta untuk menambah masa jabatan.
Kontributor : Armand Ilham