Biaya Bikin Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Tata Caranya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 19:56 WIB
Biaya Bikin Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Tata Caranya
Biaya Bikin Paspor dan Tata Caranya. (Imigrasi Medan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah sebuah keharusan. Bagi kamu yang sebelumnya memiliki paspor dan masa berlaku telah habis, maka dapat memperbaharui paspor lama sesuai prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan imigrasi. Berikut ini biaya bikin paspor terbaru 2023.

Persyaratan Berkas Membuat Paspor

Sebelum mengetahui tata cara membuat paspor, kamu harus terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan membuat paspor baru sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau surat Baptis

- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang

Tata Cara Membuat Paspor

Baca Juga: Imigrasi Soetta Rilis Artificial Intelligence, Publik: M-Paspor Benerin Dulu!

1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore dan AppStore

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI