Suara.com - Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah sebuah keharusan. Bagi kamu yang sebelumnya memiliki paspor dan masa berlaku telah habis, maka dapat memperbaharui paspor lama sesuai prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan imigrasi. Berikut ini biaya bikin paspor terbaru 2023.
Persyaratan Berkas Membuat Paspor
Sebelum mengetahui tata cara membuat paspor, kamu harus terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan membuat paspor baru sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Baca Juga: Imigrasi Soetta Rilis Artificial Intelligence, Publik: M-Paspor Benerin Dulu!
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau surat Baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang
Tata Cara Membuat Paspor
Baca Juga: Antrean di M-Paspor Disebut Tak Berlaku, Masyarakat Mengantre Panjang di Kantor Imigrasi Batam
1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore dan AppStore
2. Daftar akun dan aktivasi akun melalui emaill
3. Login menggunakan akun M-Paspor yang sudah dibuat
4. Memilih jenis pengajuan permohonan paspor
5. Kamu dapat melengkapi isian kuisioner layanan permohonan dan mengunggah berkas persyaratan sesuai yang diminta
6. Unggah dokumen dengan scan file berformat jpg
7. Kemudian pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih lokasi “pakai lokasi saat ini”
8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia
9. Melakukan pembayaran online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
10. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal serta membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan Berkas Persyaratan Asli
Biaya Pembuatan Paspor
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Demikian ulasan singkat mengenai biaya bikin paspor dan tata cara yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat