Bagi anak di luar nikah yang keberadaan orang tua tidak diketahui juga masih bisa mendapatkan akta kelahiran sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut persyaratan pembuatan akta kelahiran yang bisa dilakukan.
- Keterangan saksi atau orang yang menemukan dan bertanggung jawab kepada bayi yang ditemukan
- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian
Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir dan menyerahkan persyaratan kepada petugas Dispendukcapil
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas melakukan perekaman data
- Pejabat dispendukcapil melakukan pencatatan dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
Baca Juga: Wanita Ini Gembira Pamer Akta Cerai: Terima Kasih Ya Allah
- kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon