Bagaimana Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah? Simak Informasinya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 19:34 WIB
Bagaimana Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah? Simak Informasinya!
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah. (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Akta kelahiran menjadi dokumen atau identitas diri yang menunjukkan status kewarganegaraannya. Berikut cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah.

Bagi anak yang baru saja lahir, identitas dirinya ditunjukkan dengan akta kelahiran. Oleh karena itu, setiap orang tua wajib yang memiliki bayi yang baru saja lahir untuk mengetahui cara membuat akta kelahiran

Sayangnya, ada kasus kelahiran di luar nikah yang membuat orang bingung untuk membuatkan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir. Sebagai informasi, status anak di luar nikah merupakan anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Wanita Ini Gembira Pamer Akta Cerai: Terima Kasih Ya Allah

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/rumah sakit/bidan

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua bayi

- Surat Keterangan Kelahiran dari kelurahan

- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari ibu bagi anak yang lahir di luar pernikahan

Baca Juga: Kasus RAT Masih Bergulir, Kini KPK Periksa Satu Notaris Terkait Kepemilikan Aset

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran

Bagi anak di luar nikah yang keberadaan orang tua tidak diketahui juga masih bisa mendapatkan akta kelahiran sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut persyaratan pembuatan akta kelahiran yang bisa dilakukan.

- Keterangan saksi atau orang yang menemukan dan bertanggung jawab kepada bayi yang ditemukan

- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian

Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir dan menyerahkan persyaratan kepada petugas Dispendukcapil

- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

- Petugas melakukan perekaman data

- Pejabat dispendukcapil melakukan pencatatan dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

- kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon

Itulah tata cara dan persyaratan mengurus akta kelahiran anak di luar nikah yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI