Jadi Tersangka Baru, KPK Usut Pemberian Mobil Mewah dari Dadan Tri ke Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selasa, 16 Mei 2023 | 18:57 WIB
Jadi Tersangka Baru, KPK Usut Pemberian Mobil Mewah dari Dadan Tri ke Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan mantan Komisaris Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto memberikan mobil mewah kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pengusutan soal pemberian mobil itu dilakukan KPK setelah Dadan Tri dan Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait suap perkara di MA. 

"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY (Dadan Tri) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi Hasan) itu nanti sedang kami dalami. Memang di persidangan disampaikan selain dari mobil MC (McLaren)," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Pendalaman itu dilakukan penyidik dengan mencari tahu kapan kendaraan mewah tersebut diserahkan.

Baca Juga: Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Ali Fikri: Itu Gugatan Pribadi, Bukan Kelembagaan!

"Sedang kami dalami, itu pemberiannya kapan, kepada siapa, di mana," kata Asep.

Sita Lima Mobil Mewah 

Sebelumnya, KPK telah menyita lima mobil mewah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Kelima kendaraan itu terdiri dari Ferrari Type California, warna merah metalik, McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna volcano yellow, Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2, dan Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT.

"Saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5/2023) kemarin.

Belasan Orang Tersangka

Baca Juga: Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse

Dalam perkara suap di MA, KPK setidaknya menetapkan 17 orang tersangka. Dua tersangka terbaru, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan KPK pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya dijadikan tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.

Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

Sementara tersangka lainya, dua di antaranya Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI