Suara.com - Dedi Mulyadi disebut-sebut bakal menjadi Kader Partai Gerindra. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman.
Habiburokhman menjawab pertanyaan mengenai kabar merapatnya mantan Bupati Purwakarta itu ke Gerindra.
"Sepertinya benar demikian (Dedi gabung Gerindra)," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Namun, Habiburokhman belum mengetahui detail proses bergabungnya Dedi ke Gerindra. Dia mengklaim mendapat informasi mengenai kabar mundurnya Dedi dari Partai Golkar.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Belum Dicek, Golkar Masih Berat Dedi Mulyadi Pindah Partai?
"Infonya sudah mengundurkan diri," tegas dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan Gerindra akan meminta keterangan Dedi mengenai polemik pendaftaran calon legislatif (caleg) yang belakangan menjadi perbincangan.
Sebab disebut-sebut Dedi sebelumnya juga sudah didaftarkan maju sebagai caleg oleh Golkar dan Gerindra.
"Nanti kita konfirmasi ke Pak Dedi Mulyadi," imbuhnya.
Dedi Terancam Gagal Nyaleg
Baca Juga: Meski Belum Ada Komunikasi, Golkar Bebaskan Dedi Mulyadi Nyaleg dari Partainya atau Partai Gerindra
Sebelumnya, KPU akan memeriksa pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pengecekan kegandaan bacaleg akan dilakukan melalui proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023).
Hal ini, lanjut dia, diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, bakal calon legislatif hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.
Dengan begitu, bila seorang bacaleg ingin maju di pileg dengan kendaraan parpol yang berbeda, wajib menyerahkan pengunduran diri kepada parpol sebelumnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan hasil verifikasi administrasi dan kegandaan terhadap bacaleg akan disampaikan KPU pada 24 hingga 25 Juni 2023.
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," katanya.