Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Ali Fikri: Itu Gugatan Pribadi, Bukan Kelembagaan!

Selasa, 16 Mei 2023 | 18:07 WIB
Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Ali Fikri: Itu Gugatan Pribadi, Bukan Kelembagaan!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika usulan perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut dari empat tahun menjadi lima tahun merupakan inisiatif Nurul Ghufron sebagai warga negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, langkah yang dilakukan Nurul Ghufron tersebut tidak merepresentasikan KPK secara kelembagaan, melainkan secara pribadi.

"Bahwa ini adalah gugatan yang diajukan Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi harus dipisahkan," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Ali menyebut, Nurul Ghufron sebagai warga negera berhak mengajukan gugatan ke MK.

Baca Juga: Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse

"Jangan dinilai ini etis tidak etis, boleh tidak atau boleh. Karena ini kan pribadi, hak warga negara. Kalau anda membatasi atau siapapun membatasi itu justru dia yang melanggar hak warga negara," katanya.

Ghufron mengaku mengajukan judicial review ke MK sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya.

Dia mengemukakan, sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Minta Masa Jabatan Ditambah, Komisi III: 4 Tahun Malah Sudah Pas, Kalau Perlu Dikurangi Jadi 3 Tahun

Kemudian 12 lembaga nonpemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," sebut Ghufron.

Dia menyebut hingga saat ini, belum mengetahui putusan atas judicial review yang diajukannya ke MK.

"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," kata Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI