Bagaimana Hukum Menindik Hidung Bagi Muslimah? Ini Kata Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 18:00 WIB
Bagaimana Hukum Menindik Hidung Bagi Muslimah? Ini Kata Buya Yahya
Ilustrasi hukum menindik hidung. (Unsplash/Pranav Kumar Jain)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang peserta ceramah bertanya pada Buya Yahya tentang hukum menindik hidung bagi wanita muslim. Penasaran dengan penjelasannya? Simak terus tulisan di bawah ini!

Dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan ada perbedaan pendapat yang sangat besar antara para ulama tentang menindik telinga bagi wanita, karenaitu dianggap menyakiti.

"Kan ada pendapat ulama, seperti Imam Ghazali itu keras dalam hal itu (menindik telinga bagi wanita muslim)," terang Buya Yahya.

"(Sementara untuk) Imam Syafi'i, kalau (menindik) telinga adalah karena untuk menggantung perhiasan, (asalkan) sesuai dengan kecantikan perempuan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Surga untuk sang Pendosa, Buya Yahya: Jika Lakukan Hal Ini

Namun perkara menindik telinga ini hanya berlaku bagi perempuan, bukan pria muslim.

"Saya tidak bicara dengan laki-laki. Kalau laki-laki sudah terlanjur ditindik dan sebagainya, itu masa lalu," tegasnya sembari mengatakan tak perlu dengan bekas tindikannya jika sudah bertobat.

"Nggak perlu malu, malu hanya kepada Allah, kamu hebat (karena mengakui tindikan itu sebagai bagian dari masa lalu dan kini memilih bertobat)."

Hukum Menindik Hidung

Kembali pada persoalan tindik kuping bagi perempuan, Buya Yahya mengatakan selama tindikan itu dipakai semestinya untuk mengantung perhiasan, maka boleh karena berkaitan dengan keindahan.

Baca Juga: Buya Yahya: Suami atau Istri Suka Chatting dengan Lawan Jenis? Boleh Saja Asal

"Nah kebanyakan mazhab Imam Syafi'i dan juga mazhab yang mengatakan untuk telinga adalah boleh."

Namun hal yang bertentangan datang dari madhzab Al Ghazali yang dengan keras mengatakan tidak. 

"Hanya perlu ditampakkan di orang yang halal,   dilihat suaminya, bukan untuk dipamerin sana sini. Ingat, bukan dipamerin pada orang yang bukan mahramnya."

Jadi kesimpulan tindik adalah boleh untuk telinga tapi bukan bagian tubuh yang lain seperti hidung.

"Seperti dalam madzhab kita Imam Syafi'i, Imam Ibnu Hajar mengatakan tidak boleh (tindik) hidung karena tidak umum orang menghiasi hidungnya dengan itu semua," tegas Buya Yahya.

Namun itu bukan kesimpulan akhir karena ada yang berpendapat bahwa wanita adalah sosok yang layak diberi periasan sehingga ada ulama lain yang perlu dihadirkan.

Di sisi lain, bagi wanita yang menindik hidung namun bercadar, maka itu sangat bagus karena menurut Buya Yahya hanya ditunjukkan pada suami, dengan catatan suaminya senang.

"Jadi (menindik hidung boleh) untuk menyenangkan suami."

Buya Yahya menekankan bahwa wanita pada dasarnya berdandan untuk tiga orang, yaitu:

  1. Untuk dirinya sendiri
  2. Untuk suami
  3. Untuk kawan-kawan perempuannya.

Demikaian penjelasan tentang hukum menindik hidung bagi muslimah. Semoga tulisan ini dapat dimengerti dan diterima oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI