Suara.com - Seorang peserta ceramah bertanya pada Buya Yahya tentang hukum menindik hidung bagi wanita muslim. Penasaran dengan penjelasannya? Simak terus tulisan di bawah ini!
Dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan ada perbedaan pendapat yang sangat besar antara para ulama tentang menindik telinga bagi wanita, karenaitu dianggap menyakiti.
"Kan ada pendapat ulama, seperti Imam Ghazali itu keras dalam hal itu (menindik telinga bagi wanita muslim)," terang Buya Yahya.
"(Sementara untuk) Imam Syafi'i, kalau (menindik) telinga adalah karena untuk menggantung perhiasan, (asalkan) sesuai dengan kecantikan perempuan," ujarnya.
Namun perkara menindik telinga ini hanya berlaku bagi perempuan, bukan pria muslim.
"Saya tidak bicara dengan laki-laki. Kalau laki-laki sudah terlanjur ditindik dan sebagainya, itu masa lalu," tegasnya sembari mengatakan tak perlu dengan bekas tindikannya jika sudah bertobat.
"Nggak perlu malu, malu hanya kepada Allah, kamu hebat (karena mengakui tindikan itu sebagai bagian dari masa lalu dan kini memilih bertobat)."
Hukum Menindik Hidung
Kembali pada persoalan tindik kuping bagi perempuan, Buya Yahya mengatakan selama tindikan itu dipakai semestinya untuk mengantung perhiasan, maka boleh karena berkaitan dengan keindahan.
Baca Juga: Ada Surga untuk sang Pendosa, Buya Yahya: Jika Lakukan Hal Ini
"Nah kebanyakan mazhab Imam Syafi'i dan juga mazhab yang mengatakan untuk telinga adalah boleh."