Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse

Selasa, 16 Mei 2023 | 17:32 WIB
Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisioner KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Ahmad Su'udi]
Komisioner KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Ahmad Su'udi]

Ghufron mengajukan judicial review ke MK pada sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Dia menemukan sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.

Kemudian 12 lembaga non-pemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.

Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," sebut Ghufron.

Dia menyebut hingga saat ini, belum mengetahui putusan atas judicial review yang diajukannya ke MK.

"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," kata Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI