Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse

Selasa, 16 Mei 2023 | 17:32 WIB
Pimpinan KPK Ingin Menjabat 5 Tahun, Komisi III DPR: Nanti Malah Berpotensi Power of Abuse
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani tak sepakat dengan keinginan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menambah masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun. Menurutnya, semakin lama mereka menjabat justru dikhawatirkan akan memunculkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Alih-alih mendukung keinginan tersebut, Arsul malah menilai sebaiknya pimpinan KPK itu menjabat hanya selama 3 tahun saja.

"Kenapa? Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi. Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," tutur Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Keinginan itu sebenarnya sudah diupayakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul sendiri menyadari bahwa pengajuan judicial review itu merupakan hak Ghufron sebagai warga negara.

"Kalau kemudian katakan lah tanpa sekali lagi mengurangi hak warga negara atau hak konstitusionalnya Pak Ghufron ya sebagai komisioner KPK, saya juga ingin bertanya gitu ya, sebetulnya yang harus kita lihat itu adalah hak konstitusionalnya hak warga negara atau kewajiban konstitusional?" kata Arsul.

"Kalau kita bicara kewajiban konstitusional kan harusnya yang ditunjukkan adalah justru menunjukkan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan itu. Itu hemat saya begitu," tandas Arsul.

Ajukan Judicial Review

Nurul Ghufron mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK sama dengan komisi atau lembaga non kementerian yakni lima tahun.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Isi Garasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bikin Geleng-geleng

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya pada Selasa (16/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI