Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Simak Langkah-langkahnya Berikut ini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 17:17 WIB
Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Simak Langkah-langkahnya Berikut ini!
Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya adalah subsidi gigi palsu atau protesa gigi. Protesa gigi ini dikhususkan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi. Layanan gigi palsu ini akan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan dengan rekomendasi dari dokter gigi.

Pemeriksaan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu akan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama atau fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi gigi palsu BPJS Kesehatan? Simak ulasannya berikut ini.

Persyaratan Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

1. Status Keanggotaan Aktif

Baca Juga: Keciduk! Dokter Gigi di Bali Ini Buka Praktik Aborsi Ilegal

Pastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dan jika ada kekurangan iuran harus dibayarkan terlebih dahulu. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaan, peserta dapat mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan.

2. Indikasi Medis

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin membuat gigi palsu, maka harus terindikasi oleh medis dan atas rekomendasi dokter gigi.

3. Pelayanan protesa gigi

Diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Faskes pertama menjadi tempat pertama yang didatangi pasien yang membutuhkan perawatan. Biasanya, faskes pertama berada dalam jarak yang dekat dengan tempat tinggal.

Baca Juga: Jejak Kriminal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi: Dua Kali Keluar Masuk Penjara

Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Peserta BPJS Kesehatan mendaftarkan diri ke petugas untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi

3. Jika proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di fasilitas kesehatan rujukan

Besaran bantuan gigi palsu BPJS Kesehatan senilai Rp1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Sementara itu, untuk pembuatan gigi palsu bagian rahang, besaran plafon masing-masing maksimal Rp550.000. 

Demikian ulasan singkat mengenai cara mendapatkan subsidi gigi palsu BPJS Kesehatan beserta besarannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI