Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya adalah subsidi gigi palsu atau protesa gigi. Protesa gigi ini dikhususkan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi. Layanan gigi palsu ini akan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan dengan rekomendasi dari dokter gigi.
Pemeriksaan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu akan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama atau fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi gigi palsu BPJS Kesehatan? Simak ulasannya berikut ini.
Persyaratan Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
1. Status Keanggotaan Aktif
Pastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dan jika ada kekurangan iuran harus dibayarkan terlebih dahulu. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaan, peserta dapat mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan.
2. Indikasi Medis
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin membuat gigi palsu, maka harus terindikasi oleh medis dan atas rekomendasi dokter gigi.
3. Pelayanan protesa gigi
Diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Faskes pertama menjadi tempat pertama yang didatangi pasien yang membutuhkan perawatan. Biasanya, faskes pertama berada dalam jarak yang dekat dengan tempat tinggal.
Baca Juga: Keciduk! Dokter Gigi di Bali Ini Buka Praktik Aborsi Ilegal
Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan