Suara.com - Tugas dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dipertanyakan setelah kasus peretasan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) dan mengancam tersebarnya jutaan data pribadi milik nasabah bank syariah tersebut.
Terkait kasus peretasan tersebut, sejauh ini BSSN sejauh ini telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak BSI terkait upaya pemulihan sistem. Di sisi lain, BSI telah melakukan penanganan secara mandiri terkait insiden ini.
Kabar terbaru, kelompok peretas ransomware LockBit mengaku telah menyerang sistem jaringan BSI dan mencuri sejumlah data pribadi, antara lain 15 juta data nasabah, informasi karyawan, dan 1,5 terabite data internal bank.
LockBit bahkan trending di Twitter dan menjadi pembicaraan netizen terkait tersebarnya data pribadi tersebut. Lantas apa langkah yang dilakukan BSSN? Bagaimana wewenang BSSN dalam mengatasi masalah ini?
Baca Juga: LockBit Akui Jadi Dalang Serangan Ransomware Bank Syariah Indonesia (BSI)
Melansir bssn.go.id, BSSN memiliki tugas menjalankan kerja di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Secara lebih spesifik, lembaga ini memiliki delapan fungsi sebagai berikut.
1. mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
2. mengelola dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
3. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
4. melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
Baca Juga: Negosiasi Gagal, Ransomware LockBit Sebar 1,5 TB Data Nasabah dan Karyawan BSI di Dark Web
5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
6. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
7. mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
8. mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Sebelum berdiri sebagai BSSN, lembaga persandian memiliki sejarah cukup panjang di tanah air. Lembaga ini terbentuk sebagai konsekuensi pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo pada 13 April 2021.
Banyak sebab yang melatarbelakangi perlunya menerbitkan perpres tersebut. Salah satunya adalah penataan organisasi yang bertugas mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, BSSN juga perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien.
Lembaga ini bukanlah lembaga baru di Indonesia. BSSN merupakan leburan dari dua organisasi yang sebelumnya sudah berdiri yakni Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni