Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan judicial review atau JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Menanggapi hal tersebut mantan pimpinan KPK Abraham Samad menilai langkah Ghufron itu tidak etis.
"Kenapa tidak etis? Karena yang diajukan itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan kelembagaan. Di situ ketidak pantasannya," tegas Abraham dihubungi wartawan Selasa (16/5/2023).
Dia bahkan menilai upaya itu sebagai sikap Ghufron yang haus akan kekuasaan.
Baca Juga: Kontroversi Nurul Ghufron, Minta Keadilan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
"Ini tindakan yang menurut saya tidak pantas dilakukan oleh komisioner. Ini akan memperlihatkan kita betapa kemaruk-nya (haus)Ghufron. Kemaruk dia ingin berkuasa terus," kata Abraham.
Sebagai petinggi KPK, seharusnya Ghufron mengajukan gugatan yang lebih penting terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Tapi ini semua dalil-dalilnya kan untuk kepentingannya. Makanya menurut saya ini ciri-ciri orang yang kemaruk. Oleh karena itu tidak pantas dilakukan oleh Komisioner KPK," ujar Abraham.
Abraham berharap judicial review yang diajukan Ghufron ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Menurut hemat saya yang diajukan Ghufron itu kalau memang MK-nya berpikir progresif, dan semata-mata ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK, makanya gugatan seperti ini harus ditolak," tegasnya.
Baca Juga: Alasan Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Ghufron mengaku mengajukan judicial review ke MK sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Ghufron lewat keterangannya.
Dia mengemukakan, sejumlah alasan atas gugatannya itu, di antaranya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," ujarnya.
Kemudian 12 lembaga nonpemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," sebut Ghufron.
Dia menyebut hingga saat ini, belum mengetahui putusan atas judicial review yang diajukannya ke MK.
"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," kata Ghufron.