Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyebut tersangka pernah dihukum penjara selama 2,5 tahun karena kasus praktik aborsi ilegal di tahun 2006.
Lalu, pada tahun 2009, KAW kembali melakukan hal yang sama dan saat itu ia divonis hukuman penjara selama enam tahun.
Setelah dibebaskan, tersangka tetap bebal dan kembali melakukan tindakan yang sama yakni membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya tersebut pada tahun 2020.
Selama melakukan praktik, diketahui tersangka sudah melakukan aborsi terhadap sebanyak 1.338 orang.
Berdasarkan pengakuan KAW, ia mengaku kembali membuka praktik aborsi di tahun 2020 karena terdapat banyak pasien yang menghampirinya.
Kini, praktiknya terbongkar kembali pada hari Senin, 8 Mei 2023. KAW mengaku bahwa pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi sampai dengan dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.
Atas perbuatannya tersebut, KAW dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari tiga pasal tersebut, maka KAW terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Winger Andalan KMSK Deinze Susul Marselino Ferdinan, Kunjungi Indonesia