Polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang dokter gigi berinisial KAW (53) yang diduga membuka praktik aborsi ilegal yang ada di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan pengakuan tersangka, rata-rata pasien yang ia terima adalah wanita yang berstatus pelajar, mahasiswi, sampai dengan dewasa yang belum berstatuskan perkawinan yang jelas.
Tak hanya itu, tersangka menyebut ada juga perempuan yang menggugurkan kandungannya karena menjadi korban pemerkosaan.
Adapun praktik aborsi ilegal ini dilakukan KAW di rumahnya. Diakui oleh tersangka, dalam sekali praktik ia mematok tarif Rp 3,8 juta dan bahkan lebih murah bagi pasien yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Sejauh ini, praktik aborsi dengan status ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulut dan dipromosikan melalui jejaring sosial. Bahkan, berdasarkan keterangan yang beredar tidak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.
Sebelum akhirnya menggugurkan kandungannya, para pasien tersebut terlebih dulu melakukan konsultasi dan diperiksa usia kandungannya.
Polisi menerangkan bahwa KAW atau tersangka tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi jika usia kandungan pasien sudah melebihi tiga minggu.
Di tempat praktik KAW tersebut, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti yakni diantaranya satu buah ponsel, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, 1 alat USG dengan merk mindray, buku catatan rekap pasien, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 set tempat tidur modifikasi dengan penopang kaki dan juga sprei, obat bius, peralatan kuretase, serta obat-obatan lain yang diberikan pasca-aborsi.
Jejak Kriminal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi
Baca Juga: Winger Andalan KMSK Deinze Susul Marselino Ferdinan, Kunjungi Indonesia
Dokter gigi yang kini telah dibekuk kepolisian karena membuka praktik ilegal di Kabupaten Badung, Bali tersebut ternyata sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama.