Jejak Kriminal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi: Dua Kali Keluar Masuk Penjara

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:20 WIB
Jejak Kriminal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi: Dua Kali Keluar Masuk Penjara
Konferensi pers kasus praktik aborsi di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang dokter gigi berinisial KAW (53) yang diduga membuka praktik aborsi ilegal yang ada di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan pengakuan tersangka, rata-rata pasien yang ia terima adalah wanita yang berstatus pelajar, mahasiswi, sampai dengan dewasa yang belum berstatuskan perkawinan yang jelas.

Tak hanya itu, tersangka menyebut ada juga perempuan yang menggugurkan kandungannya karena menjadi korban pemerkosaan.

Adapun praktik aborsi ilegal ini dilakukan KAW di rumahnya. Diakui oleh tersangka, dalam sekali praktik ia mematok tarif Rp 3,8 juta dan bahkan lebih murah bagi pasien yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Sejauh ini, praktik aborsi dengan status ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulut dan dipromosikan melalui jejaring sosial. Bahkan, berdasarkan keterangan yang beredar tidak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.

Baca Juga: Winger Andalan KMSK Deinze Susul Marselino Ferdinan, Kunjungi Indonesia

Sebelum akhirnya menggugurkan kandungannya, para pasien tersebut terlebih dulu melakukan konsultasi dan diperiksa usia kandungannya.

Polisi menerangkan bahwa KAW atau tersangka tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi jika usia kandungan pasien sudah melebihi tiga minggu.

Di tempat praktik KAW tersebut, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti yakni diantaranya satu buah ponsel, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, 1 alat USG dengan merk mindray, buku catatan rekap pasien, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 set tempat tidur modifikasi dengan penopang kaki dan juga sprei, obat bius, peralatan kuretase, serta obat-obatan lain yang diberikan pasca-aborsi.

Jejak Kriminal Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi

Baca Juga: Ipung Duga Ada Dokter Lain yang Terlibat Dengan Pelaku Aborsi 1.338 Janin

Dokter gigi yang kini telah dibekuk kepolisian karena membuka praktik ilegal di Kabupaten Badung, Bali tersebut ternyata sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyebut tersangka pernah dihukum penjara selama 2,5 tahun karena kasus praktik aborsi ilegal di tahun 2006.

Lalu, pada tahun 2009, KAW kembali melakukan hal yang sama dan saat itu ia divonis hukuman penjara selama enam tahun.

Setelah dibebaskan, tersangka tetap bebal dan kembali melakukan tindakan yang sama yakni membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya tersebut pada tahun 2020.

Selama melakukan praktik, diketahui tersangka sudah melakukan aborsi terhadap sebanyak 1.338 orang.

Berdasarkan pengakuan KAW, ia mengaku kembali membuka praktik aborsi di tahun 2020 karena terdapat banyak pasien yang menghampirinya.

Kini, praktiknya terbongkar kembali pada hari Senin, 8 Mei 2023. KAW mengaku bahwa pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi sampai dengan dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.

Atas perbuatannya tersebut, KAW dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari tiga pasal tersebut, maka KAW terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI