Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar menjadi 25 orang. Lima di antaranya lebih dulu berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan.
"Di samping 20 orang ini ada lima orang lagi yang sudah berhasil kabur. Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani merincikan, 16 korban di antaranya direkrut oleh tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Sedangkan sembilan lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang kekinian berstatus buron.

"Ini (ER) sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum," katanya.
Kekinian, lanjut Djuhandhani, 25 korban masih berada di KBRI di Thailand. Rencananya mereka akan dipulangkan ke Indonesia pada 23 Mei 2023 mendatang.
"Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman," tuturnya.
Ditangkap di Bekasi
Anita dan Andri dua tersangka dalam kasus TPPO WNI di Myanmar ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2023) malam.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada Selasa (9/5/2023) siang. Keputusan ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Bekasi Digeledah Polisi
"Anita Setia Dewi dam Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," jelas Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) lalu.