Suara.com - Briptu Muhammad Kharisma Anugerah atau Briptu MK (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY terkait dengan penembakan terhadap seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19).
Aldi yang merupakan warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul tersebut kehilangan nyawa setelah tertembak peluru yang berasal dari Briptu Kharisma pada saat acara campursari di kampungnya pada hari Minggu (14/5/2023) malam.
Saat ini, Briptu Kharisma ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 359 KUHP. Adapun pasal tersebut menjelaskan terkait dengan kesalahan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Briptu Kharisma terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Lantas, seperti apakah profil Briptu Kharisma yang jadi tersangka tertembaknya warga Gunungkidul tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Briptu Kharisma
Polisi mengungkapkan bahwa sosok Briptu Kharisma merupakan sosok anggota polisi pemilik senjata yang meletus sampai menewaskan Aldi Apriyanto. Saat ini, Briptu Kharisma sudah ditahan di Polda DIY. Tak hanya itu, polisi juga menyebut seluruh penanganan kasus ini juga akan diserahkan ke Polda DIY.
Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengungkap, Briptu Kharisma ternyata tengah menjalani proses demosi karena pelanggaran kode etik. Ia menyebut lulusan SPN Selopamioro pada tahun 2015 tersebut masih belum ada setahun telah menjalani demosi di Polsek Girisubo.
Hariyanto menjelaskan bahwa Briptu Kharisma bertugas di Unit Sabhara yang ada di Polsek Girisubo. Sebelumnya, ia diketahui bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Buntut kasus ini, Briptu Kharisma terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polisi yang lahir pada 1995 tersebut terbukti bersalah atas kasus merti dusun Wuni, Girisubo, Gunungkidul tersebut.
Baca Juga: 6 Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Peluru Menembus Leher hingga Dada
Kronologi Warga Tertembak Briptu Kharisma