Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:05 WIB
Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
Senapan polisi menyalak saat terjadi ricuh di acara Rasulan di Girisubo, [merapi_uncover/ Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Briptu Muhammad Kharisma Anugerah atau Briptu MK (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY terkait dengan penembakan terhadap seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19).

Aldi yang merupakan warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul tersebut kehilangan nyawa setelah tertembak peluru yang berasal dari Briptu Kharisma pada saat acara campursari di kampungnya pada hari Minggu (14/5/2023) malam.

Saat ini, Briptu Kharisma ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 359 KUHP. Adapun pasal tersebut menjelaskan terkait dengan kesalahan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Briptu Kharisma terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Lantas, seperti apakah profil Briptu Kharisma yang jadi tersangka tertembaknya warga Gunungkidul tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: 6 Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Peluru Menembus Leher hingga Dada

Profil Briptu Kharisma

Polisi mengungkapkan bahwa sosok Briptu Kharisma merupakan sosok anggota polisi pemilik senjata yang meletus sampai menewaskan Aldi Apriyanto. Saat ini, Briptu Kharisma sudah ditahan di Polda DIY. Tak hanya itu, polisi juga menyebut seluruh penanganan kasus ini juga akan diserahkan ke Polda DIY.

Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengungkap, Briptu Kharisma ternyata tengah menjalani proses demosi karena pelanggaran kode etik. Ia menyebut lulusan SPN Selopamioro pada tahun 2015 tersebut masih belum ada setahun telah menjalani demosi di Polsek Girisubo.

Hariyanto menjelaskan bahwa Briptu Kharisma bertugas di Unit Sabhara yang ada di Polsek Girisubo. Sebelumnya, ia diketahui bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Buntut kasus ini, Briptu Kharisma terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polisi yang lahir pada 1995 tersebut terbukti bersalah atas kasus merti dusun Wuni, Girisubo, Gunungkidul tersebut.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar

Kronologi Warga Tertembak Briptu Kharisma

Adapun kejadian tersebut berawal pada saat Briptu Kharisma bersama dengan rekan-rekannya tengah melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun pada Minggu (14/5/2023). Pada saat insiden, terjadi keributan di antara para penonton.

Sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengamanan, Kharisma pun kemudian naik ke panggung untuk melerai para penonton. Di atas panggung Kharisma meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya.

Rekan Kharisma sebelumnya sudah memberikan kode bahwa senjata api tersebut dalam kondisi terisi. Dan saat itu, Briptu Kharisma memahami hal tersebut.

Senjata api pun disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, tetapi tidak dilakukan pengecekan terlebih dahulu dan tidak mengunci senjata tersebut.

Lalu, pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban. Korban pun tidak bisa diselamatkan.

Setidaknya, ada lima anggota Polri yang turut diminta keterangan sebagai saksi. Para penyidik juga tengah memeriksa saksi lain dari masyarakat yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Tidak hanya tindak pidana, Kharisma juga akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda DIY terkait dengan pelanggaran kode etik.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI