Kontroversi Nurul Ghufron, Minta Keadilan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Selasa, 16 Mei 2023 | 15:44 WIB
Kontroversi Nurul Ghufron, Minta Keadilan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Kontroversi Nurul Ghufron, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Nurul Ghufron, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK saat ini. Hal ini disampaikan ketika mengajukan permohonan uji materi di MK, terkait masa jabatan pimpinan KPK. Kontroversi Nurul Ghufron yang minta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun bisa Anda simak di sini.

Judicial Review Sejak Awal November 2022

Nurul Ghufron meminta keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 27 dan pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya.

Pengajuan ini telah dilakukan sejak awal November 2022 lalu. Awalnya, ia mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.

Baca Juga: Hargai KPK Periksa Eks Kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Sudarman Sudah Saya Pecat

Setelah proses pemeriksaan dan perbaikan, judicial review yang diajukannya bertambah, yakni Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun.

Alasan Pengajuan Judicial Review Mengenai Masa Jabatan

Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa pihaknya mengajukan judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini.

  • Pertama, merujuk pada Pasal 7 UU 1945 mengenai masa pemerintahan di Indonesia, yang berada di periode 5 tahunan, sehingga semestinya periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
  • Kedua, hal ini juga dibandingkan dengan 12 lembaga non-kementerian lain yang ada di Indonesia. Seperti Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, semua memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun
  • Ketiga, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004. pengubahan masa jabatan itu juga akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional oleh pemerintah. Alasan ketiga ini dirasa akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan.

Masih Menunggu Keputusan

Hingga saat ini, Ghufron masih menunggu sidang putusan dari MK terkait uji materi yang diajukannya. Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden telah dilaksanakan, kemudian pembuktian ahli juga sudah memperoleh kesimpulan.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Pembacaan keputusan masih terus ditunggu namun belum ada tanggal pasti putusan akan dibacakan.

Itu tadi sekilas mengenai kontroversi Nurul Ghufron yang minta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dans elamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI