Suara.com - Berpindah domisili idealnya dilakukan dengan melengkapi berkas yang diperlukan. Dengan demikian, pemindahan tempat tinggal dapat dilakukan sekaligus dengan pemindahan data yang dimiliki pemerintah. Untuk tahu cara mengurus pindah KTP dan KK online, Anda bisa simak penjelasannya di sini.
Cermati Cara Mengurus Pindah KTP Online
Untuk proses online, Anda tak lagi perlu surat pengantar dari RT atau RW. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019. Untuk lengkah pengurusannya, Anda dapat cermati di bawah ini.
- Siapkan KTP dan KK, serta surat keterangan pindah dari kelurahan
- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
- Isikan data secara lengkap, seperti nomor ponsel aktif, serta NIK milik Anda sebagai pemohon
- Pilih menu Perpindahan Keluar, kemudian pilih siapa saja yang akan pindah domisili
- Setelah itu, isi data kepindahan secara lengkap. Mulai dari NIK pemohon, serta NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
- Selanjutnya, unggah seluruh dokumen yang diperlukan, dokumen ini adalah KTP, KK, dan surat keterangan pindah dari kelurahan
- Klik menu Kirim, kemudian tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
- Saat verifikasi susah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya di kertas HVS ukuran A4
- Anda secara resmi sudah terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili baru ini yang akan tercantum
Cara Pindah KK Online
Baca Juga: Cerita Zeva Christian, Membuka Lapangan Pekerjaan Buat Banyak Orang dari Game Online
Untuk tahapan pindah KK secara online, berikut yang bisa Anda ikuti.
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.go.id
- Daftar dengan nomor ponsel yang aktif, dan dapat dihubungi oleh petugas
- Pilih menu Perpindahan Keluar, dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili
- Isi data kepindahan yang diperlukan
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil
- Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK, yang dapat diunduh dan dicetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4
Tidak jauh berbeda bukan proses dan cara mengurus pindah KTP dan KK online di atas? Metodenya dibuat sesederhana mungkin sehingga dapat diproses dengan cepat dan praktis oleh semua warga yang membutuhkan. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian