Amnesty International Kritik Hukuman Mati di Indonesia Masih Tinggi, Paling Banyak Kasus Narkotika

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:57 WIB
Amnesty International Kritik Hukuman Mati di Indonesia Masih Tinggi, Paling Banyak Kasus Narkotika
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik masih banyaknya vonis hukuman mati di Indonesia. Setidaknya ada 112 vonis mati yang dijatuhkan kepada terpidana pada tahun 2022 lalu.

Meski jumlah hukuman mati di Indonesia mengalami penurunan, namun tidak signifikan. Pada 2021, Amnesty International Indonesia mencatat ada 114 vonis mati dan ada 117 vonis mati di tahun 2020.

Namun begitu, Peneliti Amnesty International Indonesia menyampaikan angka itu bisa saja lebih tinggi dari tercatat oleh pihaknya.

Dia menerangkan di antara 112 mati pada tahun 2022, mayoritasnya merupakan terpidana kasus narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Melongok Tarif Selangit Hotman Paris, Patok Bayaran Rp50 Juta per Jam

"Yaitu 105 vonis (mati) dari setidaknya 112 vonis yang tercatat," ujar Adi dalam diskusi daring, Selasa (16/5/2023).

Salah satu penyebabnya, kata Adi, adalah peran pemerintah dalam menyerukan perang melawan narkoba.

"Jadi memang sejak presiden Jokowi, presiden berkeras untuk memerangi kejahatan narkotika. War on drugs. Itu kemudian yang digaungkan oleh pemerintah. Hal itu berkaitan dengan vonis hukuman mati kasus narkotika," papar Adi.

Adapun rincian kasus lain yang dijatuhi vonis hukuman mati di antaranya 5 kasus pembunuhan dan 2 kasus kejahatan seksual.

Ia menyayangkan pidana hukuman mati di Indonesia masih diterapkan. Hukuman itu diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Baca Juga: Lebar Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebagai informasi, pidana hukuman mati dalam KUHP baru kini menerapkan hukum percobaan. Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI