Tilang Manual Berlaku Lagi, Lemkapi Minta Polisi Dilarang Terima Titipan Denda

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:26 WIB
Tilang Manual Berlaku Lagi, Lemkapi Minta Polisi Dilarang Terima Titipan Denda
Ilustrasi tilang manual (polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan tilang manual, baik saat penindakan di lapangan maupun saat di pengadilan.

"Kami meminta jajaran Korps Lalu Lintas Polri meningkatkan pengawasan terhadap anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan," kata Edi Hasibuan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Ia juga meminta pengawasan terhadap proses sidang tilang terhadap pelanggar juga harus ditingkatkan.

Menurutnya, pelanggar tidak boleh menggunakan jasa calo tilang di pengadilan dan harus mengikuti proses sidang.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Imbau Jangan Ada Pungli dan Suap

"Kita minta pengadilan harus bersih dari calo tilang," lanjutnya.

Lemkapi juga menyambut kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kembali memberlakukan tilang manual.

"Polisi lalu lintas tetap dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar dan sebaliknya pelanggar wajib ikut sidang dan tidak menggunakan jasa calo," tegasnya.

Edi Hasibuan mengatakan tilang manual itu kembali berlaku usai Polri merespons masukan masyarakat karena banyak pelanggaran di jalan raya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Kembali, Kapolri Siap Tindak Anak Buah yang Terima 'Uang Damai' Pelanggar

Dia mengatakan sejak tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan meningkat pada lokasi yang tidak terjangkau tilang elektronik.

Saat ini, sistem elektronik sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres baik menggunakan kamera statis atau bergerak.

Sandi mengatakan Polri akan melakukan pengawasan secara melekat dan berjenjang termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI