Suara.com - Terdakwa suap dari Polri AKBP Bambang Kayun segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bambang Kayun ke pengadilan.
"Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali, Selasa (16/5/2023).
Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun menerima suap mencapai puluhan miliar.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar," kata Ali.
Saat ini, penahanan Bambang Kayun kewenangannya berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Temuan awal Bambang Kayun diduga menerima suap senilai Rp 6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Baca Juga: Cari Tahu Keberadaan Dua Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun, Ibu Rumah Tangga Ikut Kena Periksa KPK