Diperiksa KPK, Adik Rafael Alun Dicecar soal Asal-Usul Kekayaan Kakaknya

Selasa, 16 Mei 2023 | 12:45 WIB
Diperiksa KPK, Adik Rafael Alun Dicecar soal Asal-Usul Kekayaan Kakaknya
Diperiksa KPK, Adik Rafael Alun Dicecar soal Asal-Usul Kekayaan Kakaknya. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan yang dijalani Gangsar Sulaksono, adik Rafael Alun Trisambodo.

Kepada Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gangsar didalami penyidik KPK soal asal usul sejumlah aset kekayaan yang dimiliki kakaknya, Rafael.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael)," kata Ali pada Senin (15/5/2023).

Selain kepada Gangsar, penyidik KPK juga mendalami materi tersebut kepada tiga saksi lainnya, dua di antaranya pensiunan atas nama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta Direktur PT Intercon Enterprises.

Baca Juga: Alasan Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Gangsar dan ketiga lainnya diperiksa penyidik pada Senin (15/5/2023) kemarin. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Baca Juga: Ombudsman Panggil Firli Bahuri Pekan Ini, KPK Klaim akan Bertindak Patuh

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI