Suara.com - Polri menegaskan bahwa sistem tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tertentu dan dilakukan di kawasan yang belum terjangkau kamera electronic trafic law enforcement atau e-TLE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.
"Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau e-TLE," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Ramadhan menyampaikan keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi. Menurutnya, para ahli hukum dan transportasi menilai penegakan hukum dengan sistem manual masih diperlukan.
![Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama (kiri), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memperlihatkan dokumentasi aksi penyerangan, penangkapan empat WNA Uzbekistan yang menyerang petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/4/2023). [ANTARA/Laily Rahmawaty]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/11/35140-karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-ahmad-ramadhan.jpg)
"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," katanya.
Makin Marak Pelanggaran
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman juga mengungkap alasan digencarkannya kembali sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas justru marak terjadi ketika ditiadakan.
"Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib," kata Firman kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Firman membeberkan beberapa bentuk pelanggaran yang marak terjadi di antaranya pemotor boceng tiga, tidak pakai helm, menerobos lampu merah hingga mencopot pelat nomor.
Baca Juga: Marak Terjadi Pelanggaran, Alasan Polri Kembali Gencarkan Tilang Manual
Lebih lanjut Firman menjelaskan digencarkannya kembali tilang manual semata-mata untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.