Suara.com - Sudah tahu belum, kalau pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 telah dibuka? Saat ini, proses penerimaan murid SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap prapendaftaran. Simak langkah Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 berikut.
Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka mulai tanggal 10 Mei 2023 lalu, di mana proses penerimaan murid baru akan berlangsung dalam beberapa tahapan dan jalur seleksi yang berakhir pada bulan Juli 2023 mendatang. Cek syarat dan cara daftar prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 di bawah ini.
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023
Perlu diketahui, prapendaftaran adalah salah satu mekanisme PPDB yang berlaku untuk jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK. Sebelum pengajuan akun dan mengakses pendaftaran di masing-masing jalur, setiap calon peserta didik baru harus mengikuti tahapan ini.
Baca Juga: Kebijakan Baru PPDB 2023, Gubernur Jatim: Ada Golden Ticket Ketua OSIS hingga Kemudahan Unggah Rapor
Sebagaimana dilansir dari laman Sidanira Jakarta, alur dan cara daftar prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 adalah sebagai berikut:
- Mengakes laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi, atau bisa juga dilakukan dengan mengklik tautan ini: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023/registrasi
- Kemudian mengisi formulir secara daring.
- Lalu mencetak tanda bukti hasil verifikasi Prapendaftaran.
Baca Juga: Daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbaik di Kabupaten Bandung Barat
- Login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
- Kemduian memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.
- Mencetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran.
Syarat Pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023
- Calon peserta didik baru atau calon siswa harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- Calon peserta didik baru atau calon siswa adalah lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju. Hal ini dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
- Calon peserta didik baru atau calon siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Demikianlah informasi mengenai prapendaftaran PPDB Jakart 2023 yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama