Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga menerima aliran suap dan gratifikasi lewat rekening bank orang lain.
Temuan itu didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, serta dua orang pihak swasta atas nama Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP (Ricky) dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Seperti diketahui Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Andi Arief Sebut Ricky Ham Pagawak Pernah Kasih Sumbangan ke Kader Demokrat
Dia dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.
KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Setidaknya penyidik KPK telah menyita asetnya senilai Rp 10 miliar lebih.