Suara.com - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono kini menjadi dua dari segelintir pejabat 'hedon' yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua sosok tersebut kompak ditetapkan menjadi tersangka yang berawal dari kehidupan mewah mereka yang akhirnya terekspos ke publik.
Sebelumnya, Andhi Pramono resmi menyusul Rafael Alun menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada hari ini, sebagaimana yang dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencurigai Andhi memiliki transaksi yang tak wajar setelah mendalami harta kekayaannya. Andhi kedapatan menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar.
Hal ini serupa dengan Rafael Alun yang ternyata menerima uang gratifikasiyang ia terima melalui perpanjangan tangan pihak swasta yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Kini, publik tinggal menanti nasib para pejabat lainnya yang serupa dengan Rafael Alun dan Andhi Pramono yakni doyan flexing alias pamer harta kekayaan dan berujung diperiksa KPK.
Kadinkes Lampung

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana juga dinilai punya harta kekayaan yang tak sesuai jika melihat gaya hidupnya yang sangat mewah. Hal ini membuat Reihana berurusan dengan KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mendapati bahwa Reihana tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) KPK sesuai dengan realita.
Baca Juga: Pemeriksaan Belum Tuntas, KPK Akan Panggil Ulang Politisi Demokrat Andi Arief
Reihana ternyata punya enam rekening bank, sedangkan ia hanya melaporkan salah satunya ke KPK. Kini, proses hukum terhadap Reihana masih bergulir.