Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum tepat untuk dikomentari karena belum selesai.
"Nanti kalau sudah selesai baru dikomentari," kata Presiden Jokowi dalam acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta pada Senin (15/5/2023).
Jokowi menilai bahwa revisi UU TNI belum tentu akan menciderai semangat reformasi.
"Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari," tegas Presiden.
Saat ini, Badan Pembinaan Hukum TNI tengah menggodok usulan draf revisi UU TNI, antara lain mengenai penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.
Delapan kementerian/lembaga yang rencananya akan ditambahkan dalam revisi UU TNI, meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dalam UU yang saat ini berlaku hanya memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, revisi UU TNI juga akan membahas perpanjangan usia pensiun TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun prajurit tingkat perwira sampai 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama 53 tahun.
Baca Juga: Sahabat NOAH Garis Keras! Iriana Jokowi Nonton Konser Band NOAH di Medan dan Surabaya
Usulan perubahan yang masih digodok menginginkan usia pensiun seluruh prajurit 58 tahun dan dapat diperpanjang sampai 60 tahun untuk mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus.
Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung. TNI belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan perubahan UU TNI. [ANTARA]