Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Dia bakal diperiksa kembali soal aliran dana tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Pemanggilan kembali kepada Andi Arief karena pada pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Senin (15/5), yang bersangkutan belum menuntaskan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Tadi (Andi Arief) sudah hadir, tentu kami apresiasi kehadirannya, sekalipun informasi tadi dalam keadaan sakit. Sehingga tadi diperiksa cukup relatif singkat karena akan berobat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Saat pemeriksaan, penyidik baru mencecar Andi Arief 10 pertanyaan, sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang.
"Akan kembali dikonfirmasi ke yang bersangkutan dalam beberapa waktu ke depan," ujar Ali.
Diungkap Ali, Andi Arief dicecar penyidik soal dugaan aliran dana pencucian uang Ricky Ham Pagawak ke kader Demokrat.
"Poin pertanyaan itu terkait dengan mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka RHP (Ricky)," kata Ali.
"Dan kemudian diduga juga oleh pihak-pihak lain. Ini kami konfirmasi ke saksi Pak Andi Arief ini," sambungnya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan Andi juga mengaku dicecar KPK soal aliran uang yang diterima kader partainya.
Baca Juga: Geledah Rumah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Sita Sejumlah Dokumen
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan (ke kader Demokrat)," kata Andi.