Pemeriksaan Belum Tuntas, KPK Akan Panggil Ulang Politisi Demokrat Andi Arief

Senin, 15 Mei 2023 | 19:41 WIB
Pemeriksaan Belum Tuntas, KPK Akan Panggil Ulang Politisi Demokrat Andi Arief
Andi Arief setelah diperiksa KPK terkait kasus TPPU Bupati Ricky Ham Pagawak. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Dia bakal diperiksa kembali soal aliran dana tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Pemanggilan kembali kepada Andi Arief karena pada pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Senin (15/5), yang bersangkutan belum menuntaskan pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Tadi (Andi Arief) sudah hadir, tentu kami apresiasi kehadirannya, sekalipun informasi tadi dalam keadaan sakit. Sehingga tadi diperiksa cukup relatif singkat karena akan berobat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Saat pemeriksaan, penyidik baru mencecar Andi Arief 10 pertanyaan, sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang.

Baca Juga: Geledah Rumah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Sita Sejumlah Dokumen

"Akan kembali dikonfirmasi ke yang bersangkutan dalam beberapa waktu ke depan," ujar Ali.

Diungkap Ali, Andi Arief dicecar penyidik soal dugaan aliran dana pencucian uang Ricky Ham Pagawak ke kader Demokrat.

"Poin pertanyaan itu terkait dengan mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka RHP (Ricky)," kata Ali.

"Dan kemudian diduga juga oleh pihak-pihak lain. Ini kami konfirmasi ke saksi Pak Andi Arief ini," sambungnya.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan Andi juga mengaku dicecar KPK soal aliran uang yang diterima kader partainya.

Baca Juga: Akhir Nasib Kepala Bea Cukai Andhi Pramono, dari Flexing Harta Jadi Tersangka KPK

"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan (ke kader Demokrat)," kata Andi.

Dia mengaku, penyidik KPK meminta dirinya untuk mencari tahu kader Demokrat yang diduga menerima aliran dana dari Ricky Ham Pagawak.

"Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," katanya.

Seperti diketahui Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang atua DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.

Dia dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.

KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Setidaknya penyidik KPK telah menyita asetnya senilai Rp 10 miliar lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI