Akhir Nasib Kepala Bea Cukai Andhi Pramono, dari Flexing Harta Jadi Tersangka KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 15 Mei 2023 | 18:41 WIB
Akhir Nasib Kepala Bea Cukai Andhi Pramono, dari Flexing Harta Jadi Tersangka KPK
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. Penetapan tersebut dibarengi dengan permohonan KPK terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi ke luar negeri.

“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” jelas Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada media pada Senin (15/5/23).

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut perjalanan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai dari viral soal kekayaan, diperiksa KPK dan hingga menjadi tersangka.

Pengusutan harta terhadap Andhi menjadi sorotan setelah sang anak, Atasya Yasmine flexing harta kekayaannya. Atasya Yasmine merupakan mahasiswi double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.

Atasya kerap memamerkan pakaian, aksesoris, gaya hidup mewahnya itu ke media sosial. Atasya juga diketahui kerap mengunjungi klub malam. Harga pakaian, tas dan aksesoris sang anak pun menjadi sorotan karena mencapai Rp25 juta.

Viralnya aksi sang putri pun menjadi sorotan publik. Sebagai pembelaan, Andhi menyebut anaknya adalah selebgram dan seluruh pakaian yang dipamerkan adalah endorsement. Meski demikian KPK tidak lantas mempercayainya.

Sejak saat itu, Andhi pun menjadi sorotan. Pasalnya, Andhi disebut memiliki rumah mewah di daerah Cibubur yang tidak tercantum di LHKPN. Demikian jug dengan cincin yang diduga blue saphire dan jam tangan mewahnya yang tak luput dari perhatian netizen jeli.

Juru bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding pun menyampaikan pihaknya menyandingkat keterangan tersebut dengan bukti lain. Tim LHKPN diterjunkan ke lapangan untuk memeriksa Andhi Pramono.

"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Panggil Wakil Gubernur Lampung untuk Klarifikasi LHKPN Rabu Ini

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi tak wajar dari rekening Andhi. PPATK menegaskan ada banyak temuan dari rekening Andhi sejak 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI