Suara.com - Nama ARP (26), anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur kini kembali mencuat ke permukaan publik.
Fakta bahwa ARP adalah anak polisi membuat kasus ini semakin rumit. Pasalnya, ARP kini tak resmi ditahan meski menyandang status tersangka.
Keluarga menduga bahwa ada intervensi sehingga kepolisian harus buka suara untuk menepis kecurigaan tersebut.
Berikut fakta miris yang menyusul terkait kecelakaan yang melibatkan anak polisi.
Baca Juga: Mobil Tabrak Truk Tronton di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Penumpang Tewas
Kasus terjadi setahun lalu, namun pelaku tak ditahan
Kasus ARP sebenarnya terjadi setahun yang lalu, tepatnya 2 Juli 2022 dini hari.
Kecelakaan terjadi di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur dan para korban dilarikan ke UGD di RSUD Pasar Rebo.
Kini, ARP ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ARP tak ditahan oleh kepolisian.
Kembali mencuat usai korban mencuit di Twitter
Gegara tak mendapat kejelasan tentang tindak lanjut terkait kecelakaan, korban yang bernama Giuseppe meninggalkan cuitan di Twitter sehingga membuat publik kembali mengawal kasus ini.
Korban cacat permanen, curigai adanya intervensi
Giuseppe juga turut membeberkan kondisinya beserta keluarga usai mengalami kecelakaan parah tersebut dalam cuitan yang sama.
"Ayah terpental, tidak sadarkan diri, wajahnya berlumuran darah dengan bibir membengkak, hasil rontgen keretakan pada tulang iga dan belikat, Ibu yang berada di dalam mobil mengalami pelipis kiri bengkak dan memar, hasil rontgen tulang pelipis retak," cuit Giuseppe, Kamis (4/5/2023).
Giuseppe juga mencurigai bahwa gegara ARP adalah anak polisi, kasus ini sengaja ditenggelamkan.
"Yang terjadi selama ini, laporan kami dibuat seolah-olah tenggelam seperti tak pernah ada kejadian apapun. Selama ini kami harus terus menerus follow up ke Pihak Penyidik dan Pak Kanit," lanjut cuit Giuseppe.
Polisi jelaskan kenapa ARP tak ditahan
Menanggapi tudingan Giuseppe yang telah menjadi bola api, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta berkelit bahwa pihaknya tak perlu menahan ARP gegara dia tak melakukan upaya penghilangan barang bukti.
"Tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu," kata Darwis saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (14/5/2023).
Akan tetapi, status orang tua ARP sebagai polisi menjadi penjamin bahwa ia tak akan kabur dari proses hukum.
"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah untuk melengkapi penyidikan," lanjut Darwis.
ARP terancam minimal 5 tahun penjara
Lebih lanjut, Darwis menegaskan ARP terancam minimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009.
Kontributor : Armand Ilham