Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) memberikan Surat Peringatan (SP) untuk pembongkaran sebagian okupasi Fasos Fasum di lingkungan Ruko Niaga di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan. Hal ini dilakukan lantaran ruko tersebut telah dilebarkan bangunannya hingga memakan badan jalan serta saluran air.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, untuk mengeluarkan SP itu, pihaknya sedang mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," ujar Jogi kepada wartawan Senin (15/5/2023).
Jogi mengatakan, setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, dipastikan keberadaan bagian bangunan Ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Baca Juga: Gubernur Heru Minta Pemilik Bongkar Ruko Makan Badan Jalan Di Pluit
Pengembang Ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ucapnya.
Ia juga menyebut pihaknya akan mengelar rapat koordinasi teknis intens dengan agenda pengumpulan data dan dokumen untuk memperkuat Rekomtek. Akan dilakukan juga pemanggilan terhadap PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro dengan fasilitator Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Kami perkirakan Rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Perintahkan Walkot Jakut Cek IMB Ruko Pluit yang Makan Jalan