Adik Johnny Plate Kecipratan Proyek Tower BTS, Kejagung Usut Unsur Pidana Walau Alex Plate Pulangkan Uang Ratusan Juta

Senin, 15 Mei 2023 | 16:46 WIB
Adik Johnny Plate Kecipratan Proyek Tower BTS, Kejagung Usut Unsur Pidana Walau Alex Plate Pulangkan Uang Ratusan Juta
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik penerimaan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang sempat dinikmati adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim pendalaman masih dilakukan mengingat latar belakang Alex yang merupakan pegawai swasta, bukan aparatur sipil negara atau ASN.

"Perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan tersebut adalah pegawai swasta bukan aparatur sipil negara ataupun pejabat dan sebagainya. Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak, sejauh ini kami masih mendalami apakah itu bisa kita minta pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya nanti kita lihat," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi (kiri). (Suara.com/M Yasir)
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi (kiri). (Suara.com/M Yasir)

Sejauh ini, lanjut Kuntadi, pihaknya menilai baru lima orang yang dianggap musti mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. Meskipun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Namun saat ini baru lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan mereka lah yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan," katanya.

Kembalikan Uang

Alex diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta ke penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut diakuinya berkaitan dengan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang pernah diterima.

Pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Jhonny pada Selasa (15/3/2023) lalu salah satunya untuk mendalami terkait peranannya di balik adanya penerimaan fasilitas BAKTI Kominfo kepada adiknya tersebut.

Kuntadi saat itu menyebut sejumlah fasilitas yang diterima Alex dari BAKTI Kominfo diduga ada kaitannya dengan jabatan Jhonny. Sebab, Alex sebenarnya sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan BAKTI Kominfo.

Baca Juga: BPKP Ungkap Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Lebih dari Rp 8 Triliun

"Yang jelas (BAKTI Kominfo) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Alex). Artinya, besar kemungkinan (penerimaan fasilitas) ada kaitannya dengan jabatan saksi (Jhonny) yang kita periksa hari ini," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI