Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pengecekan kegandaan bacaleg akan dilakukan melalui proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023).
Hal ini, lanjut dia, diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Ahli Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Sudah Tidak Mungkin!
Dalam aturan tersebut, bakal calon legislatif hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.
Dengan begitu, bila seorang bacaleg ingin maju di pileg dengan kendaraan parpol yang berbeda, wajib menyerahkan pengunduran diri kepada parpol sebelumnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan hasil verifikasi administrasi dan kegandaan terhadap bacaleg akan disampaikan KPU pada 24 hingga 25 Juni 2023.
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tandas Idham.
Baca Juga: Tadi Malam, Pendaftaran Bakal Caleg Pileg DPRD DKI Telah Ditutup, 18 Partai Resmi Daftar