Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik karena keluarganya kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. Tak hanya itu, Andhi juga disorot karena memiliki rumah mewah bak istana di Bogor.
Dengan ditetapkannya Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, KPK juga mencekal Andhi Pramono agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh menyebut Andhi dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Lantas, berapa harta kekayaan Andhi Pramono yang sebelumnya viral karena gaya hidup hedon keluarganya?
Harta Kekayaan Andhi Pramono Versi LHKPN
Berdasarkan laporan dari laman LHKPN terakhirnya yakni yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk periodik 2021, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan mencapai Rp 13,75 miliar.
Kekayaannya tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan, ia juga tercatat mempunyai sebanyak 15 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp ,98 miliar.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Mulai Hari Ini Dicekal, KPK Tetapkan Jadi Tersangka
Andhi juga diketahui mempunyai sebanyak 13 alat transportasi dan mesin yakni 9 unit mobil dan 4 unit motor dengan total Rp 1,84 miliar.